Qanun Aceh
Qanun adalah nama untuk Peraturan Daerah di Provinsi Aceh yang diterbitkan sejak 2002; sebelum 2002, yang berlaku adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kota seperti di kabupaten dan kota Indonesia yang lain.
Qanun terdiri atas:
- Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.
Etimologi
Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi qanun, seperti pada masa Kesultanan Utsmaniyah, Sultan Suleiman I dijuluki pemberi hukum (bahasa Turki: Kanuni; bahasa Arab: القانونى, al‐Qānūnī) karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
Lihat pula
- Qanun (hukum Islam)
- Al‐Qānūnī
- Hukum jinayat di Aceh
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- l
- b
- s
- Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum Perdata (KUHPer/BW)
- Acara Pidana (KUHAP)
- Advokat
- Aparatur Sipil Negara
- Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Desa
- Hak Asasi Manusia
- Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kementerian Negara
- Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik
- Pemerintahan Aceh
- Pemilihan Umum
- Penanggulangan Keadaan Bahaya
- Penyiaran
- Pers
- Pokok Agraria
- Pornografi
- Sistem Pendidikan Nasional
- Telekomunikasi
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rancangan |
---|
- Pengganti Undang-Undang
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Qanun Aceh
- Perdais
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- GBHN
- Ketetapan MPR
- Peraturan Menteri
- Peraturan LPNK
- Peraturan BI
- Peraturan BPK
- Peraturan Desa
- Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia
- Lembaran Daerah Indonesia