Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Kuba
- Ekuador
- Mesir
- India
- Norwegia
- Yugoslavia
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok.
Lihat pula
Referensi
- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
- ← 1940-an
- 1950-an
- 1960-an →